Copyright 2011 Rolly S. Rore

Dasar Kewenangan TNI AL Dalam Penegakan Hukum Di Laut

1. TZMKO. Ordonansi Laut Teritorial dan Lingkungan Laut Larangan (Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie) 1939 Stbl. 1939 Nomor 442 Pasal 13 menyatakan bahwa: “Untuk memelihara dan mengawasi pentaatan ketentuan-ketentuan dalam ordonansi ini ditugaskan kepada Komandan Angkatan Laut Surabaya, Komandan-komandan Kapal Perang Negara dan kamp-kamp penerbangan dari Angkatan Laut”.